Selasa, 27 Maret 2012

Pengaruh PAD Terhadap Alokasi Belanja Daerah

Latar Belakang Masalah

Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah. Optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah hendaknya didukung upaya Pemerintah Daerah dengan meningkatkan kualitas layanan publik (Mardiasmo, 2002)[1]. Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap daerah berbeda-beda, daerah yang memiliki kemajuan dibidang industri dan memiliki kekayaan alam yang melimpah cenderung memiliki PAD jauh lebih besar dibanding daerah lainnya. Karena itu terjadi ketimpangan Pendapatan Asli Daerah, disatu sisi ada daerah yang sangat kaya karena memiliki PAD yang tinggi dan disisi lain ada daerah yang tertinggal karena memiliki PAD yang rendah. Menurut Halim (2009) permasalahan yang dihadapi daerah pada umumnya berkaitan dengan penggalian sumber-sumber pajak dan retribusi daerah yang merupakan salah satu komponen dari PAD masih belum memberikan konstribusi signifikan terhadap penerimaan daerah secara keseluruhan. [2]
Kemampuan perencanaan dan pengawasan keuangan yang lemah, dapat mengakibatkan kebocoran-kebocoran yang sangat berarti bagi daerah. Peranan Pendapatan Asli Daerah dalam membiayai kebutuhan pengeluaran daerah sangat kecil dan bervariasi antar daerah, yaitu kurang dari 10% hingga 50%. Sebagian besar wilayah Provinsi dapat membiayai kebutuhan pengeluaran kurang dari 10%. Distribusi pajak antar daerah sangat timpang karena basis pajak antar daerah sangat bervariasi. Peranan pajak dan retribusi daerah dalam pembiayaan yang sangat rendah dan bervariasi terjadi hal ini terjadi karena adanya perbedaan yang sangat besar dalam jumlah penduduk, keadaan geografis (berdampak pada biaya relative mahal) dan kemampuan masyarakat, sehingga dapat mengakibatkan biaya penyediaan pelayanan kepada masyarakat sangat bervariasi.
Dalam Undang-undang No.32 Tahun 2004 disebutkan bahwa untuk pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat akan mentransfer Dana Perimbangan yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil yang terdiri dari pajak dan sumber daya alam. Disamping Dana Perimbangan tersebut, Pemerintah Daerah mempunyai sumber pendanaan sendiri berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembiayaan, dan lain-lain pendapatan daerah. Kebijakan penggunaan semua dana tersebut diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Dana transfer dari Pemerintah Pusat digunakan secara efektif dan efisien oleh Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.[3]

Rumusan Masalah
Apakah Pendapatan Asli Daerah (PAD) berpengaruh terhadap alokasi belanja daerah.

Kerangka Teori

PAD adalah Pendapatan Asli Daerah yang terdiri dari Hasil Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pendapatan dari Laba Perusahaan Daerah dan lain-lain Pendapatan Yang Sah. Belanja daerah adalah semua pengeluaran Pemerintah Daerah pada suatu periode anggaran. Alokasi belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung merupakan belanja yang tidak memiliki keterkaitan secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan, terdiri dari belanja pegawai, belanja bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga. Sedangkan belanja langsung merupakan belanja yang memiliki keterkaitan secara langsung dengan program dan kegiatan yang meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal.












Hipotesis
Ho: Pendapatan Asli Daerah (PAD) berpengaruh positif terhadap alokasi belanja     langsung(ABL).
H1: Pendapatan Asli Daerah (PAD) berpengaruh positif terhadap alokasi belanja tidak langsung (ABTL).
Pendapatan Asli Daerah berpengaruh positif terhadap alokasi belanja langsung. PAD memiliki peran yang cukup signifikan dalam menentukan kemampuan daerah untuk melakukan aktivitas pemerintah dan program-program pembangunan daerah. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat serta menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Jadi, PAD berpengaruh terhadap belanja langsung
Pendapatan Asli Daerah berpengaruh positif terhadap alokasi belanja tidak langsung, karena belanja tidak langsung dialokasikan untuk membiayai Belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan, Belanja hibah, Belanja bantuan sosial, Belanja Bagi Hasil kepada Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, Belanja tidak tersangka. Peningkatan pendapatan yang diperoleh dari PAD mengalami pertambahan karena alokasi belanja tidak langsung cenderung digunakan untuk membiayai belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan yang tiap tahun terjadi kenaikan gaji pegawai, dibanding untuk pengalokasian belanja tidak langsung lainnya. Dengan adanya kenaikan belanja pegawai mengorbankan komitmen pemerintah untuk mensejahterakan rakyat.

Definisi Konsep

a)      Anggaran adalah rencana kegiatan keuangan yang berisi perkiraan belanja yang diusulkan dalam satu periode dan sumber pendapatan yang diusulkan untuk membiayai belanja tersebut. Anggaran merupakan alat penting di dalam penyelenggaran pemerintahan (Arif, 2002). [4]
b)      APBD menggambarkan segala bentuk kegiatan Pemerintah daerah dalam mencari sumber-sumber penerimaan dan kemudian bagaimana dana-dana tersebut digunakan untuk mencapai tujuan pemerintah dalam kurun waktu satu tahun.
c)      Anggaran daerah merupakan salah satu alat yang memegang peranan penting
dalam rangka meningkatakan pelayanan publik dan didalamnya tercermin kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan potensi dan sumber-sumber kekayaan daerah. Sedangkan APBN merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat/DPR (UU Keuangan Negara, 2002).
d)     Belanja daerah adalah semua pengeluaran Pemerintah Daerah pada suatu periode Anggaran. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri dari tiga komponen utama, yaitu unsur penerimaan, belanja rutin dan belanja pembangunan. Ketiga komponen itu meskipun disusun hampir secara bersamaan, akan tetapi proses penyusunannya berada di lembaga yang berbeda (Halim, 2002).
e)      Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah. Identifikasi sumber Pendapatan Asli Daerah adalah meneliti, menentukan dan menetapkan mana sesungguhnya yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah dengan cara meneliti dan mengusahakan serta mengelola sumber pendapatan tersebut dengan benar sehingga memberikan hasil yang maksimal (Elita dalam Pratiwi, 2007).[5]
Definisi Operasional

a)      Belanja daerah adalah semua pengeluaran Pemerintah Daerah pada suatu periode Anggaran. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri dari tiga komponen utama, yaitu unsur penerimaan, belanja rutin dan belanja pembangunan. Ketiga komponen itu meskipun disusun hampir secara bersamaan, akan tetapi proses penyusunannya berada di lembaga yang berbeda (Halim, 2002).
b)      Alokasi belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung merupakan belanja yang tidak memiliki keterkaitan secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah yang terdiri dari belanja pegawai, belanja bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga. Rumus untuk menghitung alokasi belanja tidak langsung (ABTL) yaitu: ABTL = belanja pegawai + belanja bunga + belanja subsidi + belanja hibah + belanja bantuan sosial + belanja bagi hasil + bantuan keuangan + belanja tidak terduga.
c)      Belanja langsung merupakan belanja yang memiliki keterkaitan secara langsung dengan program dan kegiatan pemerintah yang meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal. Rumus untuk menghitung alokasi belanja langsung (ABL) yaitu: ABL = belanja pegawai + belanja barang dan jasa + belanja modal.
d)     Menurut Bastian (2002) Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah Pendapatan Asli Daerah yang terdiri dari Hasil Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pendapatan dari Laba Perusahaan Daerah dan lain-lain Pendapatan Yang Sah.[6] Rumus untuk menghitung Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu: PAD = Pajak daerah + Retribusi daerah + Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan + Lain-lain PAD yang sah.


Metodologi

a)      Penelitian ini dengan menggunakan pendekatan kuantitatif. Secara umum, pendekatan kuantitatif lebih fokus pada tujuan untuk generalisasi, dengan melakukan pengujian statistik dan steril dari pengaruh subjektif peneliti (Sekaran, 1992).
b)      Tehnik pengumpulan data dengan cara dokumen Laporan Realisasi APBD Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang diperoleh dari Situs Dirjen Perimbangan Keuangan Pemerintah Daerah di Internet. Dari laporan Realisasi APBD diperoleh data mengenai jumlah realisasi anggaran Belanja Daerah, Pendapatan Asli Daerah.
c)      Populasi dan sampling Populasi dalam penelitian ini adalah Kabupaten Kebumen.
d)     Tehnik analisis data
e)      Lokasi penelitian Provinsi Jawa Tengah alasannya untuk mengetahui secara empiris pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan pada alokasi Belanja Daerah Pada Kabupaten Kebumen pada tahun dari 2007 sampai tahun 2009.
















Daftar Pustaka

Arif, Bahtiar. 2002. Akuntansi pemerintahan. Penerbit. Salemba 4: Jakarta.

Bastian, Indra. 2002. Sistem Akuntansi Sektor Publik. Penerbit. Salemba 4: Jakarta.

Halim, Abdul. 2007. Akuntansi Sektor Publik : Akuntansi Keuangan Daerah. Edisi 3. Salemba 4 : Jakarta.

Mardiasmo. 2002. Otonomi dan Manajemen keuangan daerah. Penerbit Andi: Yogyakarta.

Pratiwi, Novi. 2007. Pengaruh Dana Alokasi Umum (DAU) Dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Terhadap Prediksi Belanja Daerah Pada Kabupaten/Kota di Indonesia. Skripsi Sarjana (dipublikasikan). Fakultas Ekonomi UII: Yogyakarta.

Lembaran Negara Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah.

http://www.bppk.depkeu.go.id/index.php/2008050879/jurnalakuntansipemerintah
Realisasi APBD Tahun 2007-2009 Total Se-provinsi Jawa Tengah dalam:
www.djpk.depkeu.go.id


[1] Mardiasmo. 2002. Otonomi dan Manajemen keuangan daerah. Penerbit Andi: Yogyakarta.

[2] Halim, Abdul. 2007. Akuntansi Sektor Publik : Akuntansi Keuangan Daerah. Edisi 3. Salemba 4 : Jakarta.


[3] Lembaran Negara Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.


[4] Arif, Bahtiar. 2002. Akuntansi pemerintahan. Penerbit. Salemba 4: Jakarta.

[5] Pratiwi, Novi. 2007. Pengaruh Dana Alokasi Umum (DAU) Dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Terhadap Prediksi Belanja Daerah Pada Kabupaten/Kota di Indonesia. Skripsi Sarjana (dipublikasikan). Fakultas Ekonomi UII: Yogyakarta.


[6] Bastian, Indra. 2002. Sistem Akuntansi Sektor Publik. Penerbit. Salemba 4: Jakarta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar