Latar Belakang Masalah
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan
semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah.
Optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah hendaknya didukung upaya
Pemerintah Daerah dengan meningkatkan kualitas layanan publik (Mardiasmo, 2002)[1].
Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap daerah berbeda-beda, daerah yang memiliki
kemajuan dibidang industri dan memiliki kekayaan alam yang melimpah cenderung
memiliki PAD jauh lebih besar dibanding daerah lainnya. Karena itu terjadi
ketimpangan Pendapatan Asli Daerah, disatu sisi ada daerah yang sangat kaya
karena memiliki PAD yang tinggi dan disisi lain ada daerah yang tertinggal
karena memiliki PAD yang rendah. Menurut Halim (2009) permasalahan yang
dihadapi daerah pada umumnya berkaitan dengan penggalian sumber-sumber pajak
dan retribusi daerah yang merupakan salah satu komponen dari PAD masih belum
memberikan konstribusi signifikan terhadap penerimaan daerah secara
keseluruhan. [2]
Kemampuan perencanaan dan pengawasan
keuangan yang lemah, dapat mengakibatkan kebocoran-kebocoran yang sangat
berarti bagi daerah. Peranan Pendapatan Asli Daerah dalam membiayai kebutuhan
pengeluaran daerah sangat kecil dan bervariasi antar daerah, yaitu kurang dari
10% hingga 50%. Sebagian besar wilayah Provinsi dapat membiayai kebutuhan
pengeluaran kurang dari 10%. Distribusi pajak antar daerah sangat timpang
karena basis pajak antar daerah sangat bervariasi. Peranan pajak dan retribusi
daerah dalam pembiayaan yang sangat rendah dan bervariasi terjadi hal ini
terjadi karena adanya perbedaan yang sangat besar dalam jumlah penduduk,
keadaan geografis (berdampak pada biaya relative mahal) dan kemampuan
masyarakat, sehingga dapat mengakibatkan biaya penyediaan pelayanan kepada
masyarakat sangat bervariasi.
Dalam Undang-undang No.32 Tahun 2004
disebutkan bahwa untuk pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah, Pemerintah
Pusat akan mentransfer Dana Perimbangan yang terdiri dari Dana Alokasi Umum
(DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil yang terdiri dari pajak
dan sumber daya alam. Disamping Dana Perimbangan tersebut, Pemerintah Daerah
mempunyai sumber pendanaan sendiri berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD),
pembiayaan, dan lain-lain pendapatan daerah. Kebijakan penggunaan semua dana
tersebut diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Dana transfer dari Pemerintah
Pusat digunakan secara efektif dan efisien oleh Pemerintah Daerah dalam
meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.[3]
Rumusan Masalah
Apakah Pendapatan Asli Daerah (PAD) berpengaruh terhadap alokasi belanja
daerah.
Kerangka Teori
PAD adalah Pendapatan Asli Daerah yang
terdiri dari Hasil Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pendapatan dari Laba
Perusahaan Daerah dan lain-lain Pendapatan Yang Sah. Belanja daerah adalah
semua pengeluaran Pemerintah Daerah pada suatu periode anggaran. Alokasi
belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung.
Belanja tidak langsung merupakan belanja yang tidak memiliki keterkaitan secara
langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan, terdiri dari belanja pegawai,
belanja bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan
keuangan dan belanja tidak terduga. Sedangkan belanja langsung merupakan
belanja yang memiliki keterkaitan secara langsung dengan program dan kegiatan
yang meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal.
Hipotesis
Ho: Pendapatan Asli Daerah (PAD) berpengaruh
positif terhadap alokasi belanja langsung(ABL).
H1: Pendapatan Asli Daerah (PAD) berpengaruh positif terhadap alokasi belanja
tidak langsung (ABTL).
Pendapatan Asli Daerah berpengaruh positif
terhadap alokasi belanja langsung. PAD memiliki peran yang cukup signifikan
dalam menentukan kemampuan daerah untuk melakukan aktivitas pemerintah dan
program-program pembangunan daerah. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk
meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat serta menjaga dan memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat. Jadi, PAD berpengaruh terhadap belanja
langsung
Pendapatan Asli Daerah berpengaruh positif
terhadap alokasi belanja tidak langsung, karena belanja tidak langsung
dialokasikan untuk membiayai Belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan, Belanja
hibah, Belanja bantuan sosial, Belanja Bagi Hasil kepada Kabupaten/Kota dan
Pemerintah Desa, Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota dan Pemerintah
Desa, Belanja tidak tersangka. Peningkatan pendapatan yang diperoleh dari PAD
mengalami pertambahan karena alokasi belanja tidak langsung cenderung digunakan
untuk membiayai belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan yang tiap tahun
terjadi kenaikan gaji pegawai, dibanding untuk pengalokasian belanja tidak
langsung lainnya. Dengan adanya kenaikan belanja pegawai mengorbankan komitmen
pemerintah untuk mensejahterakan rakyat.
Definisi Konsep
a) Anggaran adalah rencana
kegiatan keuangan yang berisi perkiraan belanja yang diusulkan dalam satu
periode dan sumber pendapatan yang diusulkan untuk membiayai belanja tersebut.
Anggaran merupakan alat penting di dalam penyelenggaran pemerintahan (Arif,
2002). [4]
b) APBD menggambarkan segala bentuk kegiatan
Pemerintah daerah dalam mencari
sumber-sumber penerimaan dan kemudian bagaimana dana-dana tersebut digunakan untuk mencapai tujuan
pemerintah dalam kurun waktu satu tahun.
c) Anggaran daerah merupakan
salah satu alat yang memegang peranan penting
dalam rangka meningkatakan pelayanan
publik dan didalamnya tercermin kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan
potensi dan sumber-sumber kekayaan daerah. Sedangkan APBN merupakan rencana
keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat/DPR (UU Keuangan Negara, 2002).
d) Belanja daerah adalah semua
pengeluaran Pemerintah Daerah pada suatu periode Anggaran. Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah terdiri dari tiga komponen utama, yaitu unsur penerimaan, belanja
rutin dan belanja pembangunan. Ketiga komponen itu meskipun disusun hampir
secara bersamaan, akan tetapi proses penyusunannya berada di lembaga yang
berbeda (Halim, 2002).
e) Pendapatan Asli Daerah (PAD)
merupakan semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah.
Identifikasi sumber Pendapatan Asli Daerah adalah meneliti, menentukan dan
menetapkan mana sesungguhnya yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah dengan
cara meneliti dan mengusahakan serta mengelola sumber pendapatan tersebut
dengan benar sehingga memberikan hasil yang maksimal (Elita dalam Pratiwi,
2007).[5]
Definisi Operasional
a) Belanja daerah adalah semua
pengeluaran Pemerintah Daerah pada suatu periode Anggaran. Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah terdiri dari tiga komponen utama, yaitu unsur penerimaan,
belanja rutin dan belanja pembangunan. Ketiga komponen itu meskipun disusun
hampir secara bersamaan, akan tetapi proses penyusunannya berada di lembaga
yang berbeda (Halim, 2002).
b) Alokasi belanja daerah terdiri
dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung
merupakan belanja yang tidak memiliki keterkaitan secara langsung dengan
pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah yang terdiri dari belanja pegawai,
belanja bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan
dan belanja tidak terduga. Rumus untuk menghitung alokasi belanja tidak
langsung (ABTL) yaitu: ABTL = belanja pegawai + belanja bunga + belanja subsidi
+ belanja hibah + belanja bantuan sosial + belanja bagi hasil + bantuan
keuangan + belanja tidak terduga.
c) Belanja langsung merupakan
belanja yang memiliki keterkaitan secara langsung dengan program dan kegiatan
pemerintah yang meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja
modal. Rumus untuk menghitung alokasi belanja langsung (ABL) yaitu: ABL =
belanja pegawai + belanja barang dan jasa + belanja modal.
d) Menurut Bastian (2002)
Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah Pendapatan Asli Daerah yang terdiri dari
Hasil Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pendapatan dari Laba Perusahaan Daerah
dan lain-lain Pendapatan Yang Sah.[6]
Rumus untuk menghitung Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu: PAD = Pajak daerah +
Retribusi daerah + Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan +
Lain-lain PAD yang sah.
Metodologi
a) Penelitian ini dengan menggunakan
pendekatan kuantitatif. Secara umum, pendekatan kuantitatif lebih fokus pada
tujuan untuk generalisasi, dengan melakukan pengujian statistik dan steril dari
pengaruh subjektif peneliti (Sekaran, 1992).
b) Tehnik pengumpulan data dengan cara dokumen Laporan Realisasi APBD Kabupaten/Kota di Jawa
Tengah yang diperoleh dari Situs Dirjen Perimbangan Keuangan Pemerintah Daerah
di Internet. Dari laporan Realisasi APBD diperoleh data mengenai jumlah
realisasi anggaran Belanja Daerah, Pendapatan Asli Daerah.
c) Populasi dan sampling Populasi
dalam penelitian ini adalah Kabupaten Kebumen.
d) Tehnik analisis data
e) Lokasi penelitian Provinsi
Jawa Tengah alasannya untuk
mengetahui secara empiris pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan pada alokasi
Belanja Daerah Pada Kabupaten Kebumen pada tahun dari 2007 sampai tahun 2009.
Daftar Pustaka
Arif, Bahtiar. 2002. Akuntansi pemerintahan. Penerbit. Salemba 4: Jakarta.
Bastian, Indra. 2002. Sistem Akuntansi
Sektor Publik. Penerbit. Salemba 4: Jakarta.
Halim, Abdul. 2007. Akuntansi Sektor
Publik : Akuntansi Keuangan Daerah. Edisi 3.
Salemba 4 : Jakarta.
Mardiasmo. 2002. Otonomi dan Manajemen
keuangan daerah. Penerbit Andi: Yogyakarta.
Pratiwi, Novi. 2007. Pengaruh Dana
Alokasi Umum (DAU) Dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Terhadap Prediksi Belanja
Daerah Pada Kabupaten/Kota di Indonesia. Skripsi Sarjana (dipublikasikan).
Fakultas Ekonomi UII: Yogyakarta.
Lembaran Negara Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah.
http://www.bppk.depkeu.go.id/index.php/2008050879/jurnalakuntansipemerintah
Realisasi APBD Tahun 2007-2009
Total Se-provinsi Jawa Tengah dalam:
www.djpk.depkeu.go.id
[2] Halim, Abdul. 2007. Akuntansi
Sektor Publik : Akuntansi Keuangan Daerah. Edisi 3. Salemba 4 : Jakarta.
[3] Lembaran Negara Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
[4] Arif, Bahtiar. 2002. Akuntansi
pemerintahan. Penerbit. Salemba 4: Jakarta.
[5] Pratiwi, Novi. 2007. Pengaruh
Dana Alokasi Umum (DAU) Dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Terhadap Prediksi
Belanja Daerah Pada Kabupaten/Kota di Indonesia. Skripsi Sarjana
(dipublikasikan). Fakultas
Ekonomi UII: Yogyakarta.